TATA CARA KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
- Menyusun Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) beserta bukti fisiknya sesuai Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019.
- Format DUPAK dapat diunduh di sini.
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/ Pangkat Dosen dapat diunduh di sini
- Mengkonsultasikan DUPAK kepada Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum (Wadek II) Fakultas masing-masing.
- Mengumpulkan berkas persyaratan ke OKPP baik fisik maupun di-upload melalui Google Form.
Link Google Form OKPP : http://bit.ly/usulkpdosen
- Mendaftar akun dan meng-upload berkas pada aplikasi SIPAK (khusus usulan Lektor Kepala/Guru Besar).
Link SIPAK : http://diktis.kemenag.go.id/pak/v2/
- Periode pengajuan DUPAK:
- Periode April : Maksimal tanggal 25 Desember tahun sebelumnya.
- Periode Oktober : Maksimal tanggal 25 Juni tahun berjalan.